Pangkostrad: Kasus TNI Mutilasi Sipil di Papua Bukan Pelanggaran HAM

CNN Indonesia
Kamis, 15 Sep 2022 17:15 WIB
Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak menyebut kasus mutilasi terhadap empat orang di Mimika oleh enam prajurit TNI tak masuk pelanggaran HAM berat. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak menyebut kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap empat orang di Mimika oleh enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK tak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

"Beda, kalau pelanggaran berat itu menggunakan institusi, itu pelanggaran HAM. Kalau ini kan kriminal, kejahatan," kata Maruli di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (15/9).

Maruli menegaskan kasus tersebut tidak memakai rantai komando maupun menggunakan senjata milik negara. Ia menekankan bahwa kasus ini sebatas kasus kriminal biasa.

Namun demikian, Maruli meyakini enam prajurit yang kini tersangka akan mendapat hukuman berat. Namun, ia menyebut hal itu tergantung putusan pengadilan nantinya.

"Mereka beraksi sendiri, itulah yang nanti akan diungkap oleh pengadilan," imbuhnya.

Enam prajurit TNI dari Satuan Brigif R 20/IJK yang menjadi tersangka kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap empat orang di Mimika, Papua, terancam pidana penjara seumur hidup.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan keenamnya dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP, sehingga pasal berlapis dan sudah olah TKP," kata Saleh beberapa waktu lalu.

Sesuai arahan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, ia mengatakan kasus itu akan ditangani secara transparan dan akuntabel baik dari sisi penegakan hukum maupun kecepatan.

Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka. Adapun korban adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.

Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Kamal Ahmad mengatakan modus para pelaku melakukan aksinya yakni berpura-pura menjual senjata api. Korban pun hendak membeli senjata api dari para pelaku. Lalu para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.

(dmi/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK