Komnas HAM Ungkap Alasan Dugaan Pelecehan Tak Ada di Laporan ke Jokowi

CNN Indonesia
Kamis, 15 Sep 2022 17:58 WIB
Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak ada dalam laporan hasil investigasi yang diserahkan Komnas HAM ke Jokowi.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan alasan laporan hasil investigasi Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo berbeda dengan laporan ke Polri.

Dalam laporan Komnas HAM kepada Jokowi, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak dimasukkan. Menurut Taufan, dugaan pelecehan seksual itu telah disampaikan kepada penyidik, sehingga tak perlu lagi dilaporkan ke Jokowi.

"Sudah, itu biarkan penyidik saja. Dan juga tidak elok itu kalau kemudian dibawa ke dalam laporan Presiden," kata Taufan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, kata Taufan, dugaan pelecehan seksual tersebut bukan temuan utama Komnas HAM. Temuan utama Komnas HAM adalah pembunuhan Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Selain itu, ditemukan juga adanya obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus. Taufan berpendapat dua temuan itu yang harus lebih disorot.

"Soal dugaan kekerasan seksual kami minta didalami lagi oleh penyelidik agar ada objektifikasi. Apalagi bila menggunakan bantuan ahli independen," ucapnya.

Diberitakan, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER