Dugaan Penembak Ketiga Brigadir J, Komnas HAM Sorot Orang-orang di TKP

CNN Indonesia
Kamis, 15 Sep 2022 16:31 WIB
Komnas HAM menyebut dugaan dua sampai tiga pelaku penembakan terhadap Brigadir J, berdasarkan pada luka tembak pada tubuh korban.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menduga ada dua sampai tiga penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Taufan pun menyoroti orang-orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo (FS), Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain Sambo, saat peristiwa itu ada pula Bharada E (RE), Bripka Ricky (RR), Kuat Maruf (KM) dan Putri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya bilang ada kemungkinan penembak ketiga. Kalau kita bicara dua atau tiga, ya yang ada di situ siapa," kata Taufan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/9).

Taufan menyebut dugaan penembak ketiga mengacu pada bekas luka tembak dan hasil balistik. Berdasarkan luka dan arah tembakan, Brigadir J diduga ditembak dari berbagai sisi.

"Coba lihat luka-lukanya ada di dada kanan lubangnya besar, ada di kepala di belakang pelurunya lebih kecil, ada luka dari dagu naik ke atas, ada peluru rekoset, ada luka di bagian pundak misalnya itu kan temuannya," ucap dia.

"Kalau yang jari kan itu lintasan peluru. Dengan arah tembakan yang berbeda dan luas lubang yang berbeda maka sudah pasti tidak satu, bisa dua, bisa tiga," imbuhnya.

Taufan menyebut dugaan itu harus didalami lebih lanjut oleh kepolisian. Pasalnya, keterangan para tersangka berbeda-beda dan kerap berubah.

Berdasarkan keterangan yang didapat Komnas HAM, Bharada E mengaku menembak karena diinstruksikan Sambo. Dalam kejadian itu, Sambo disebut ikut menembak.

Keterangan itu dibantah Sambo. Mantan Kadiv Propam itu mengaku tak ikut menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka Ricky (RR) juga mengaku tak menembak.

"Yang ada di situ kan FS, RE, RR. Tapi RR sudah membantah. Ada KM, tapi juga ada Putri. itu kan keterangan, bukti pendukung enggak ada karena CCTV enggak ada," ucapnya.

"Maka kita kasih dorongan kepolisian untuk mendalami siapa yang sebenarnya menembak," imbuhnya.

Komnas HAM telah menyatakan pembunuhan Brigadir J sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Selain itu, Komnas HAM menemukan tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang juga didalangi Sambo.

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sambo, Putri Candrawathi, RR, RE dan KM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

(yla/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER