Indikasi Agenda Politik di Balik Isu Jokowi Cawapres 2024

CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2022 06:20 WIB
Mahkamah Konstitusi menuai kritikan banyak pihak usai juru bicaranya menyebut presiden dua periode bisa menjadi wakil presiden berikutnya (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Isu Presiden Joko Widodo menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 menjejali linimasa media sosial. Tak lepas dari pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono yang menyebut presiden dua periode bisa menjadi cawapres di periode berikutnya.

Fajar mengatakan tidak ada aturan yang melarang presiden dua periode menjadi cawapres. Menurutnya, lebih kepada masalah etika.

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Pernyataan itu direspons miris oleh publik. Tidak sedikit orang terutama di media sosial yang mempertanyakan independensi Mahkamah Konstitusi.

Ada pula yang mengingatkan bahwa Ketua MK Anwar Usman sudah menikah dengan adik Presiden Jokowi pada bulan Mei lalu. Kecurigaan yang muncul tak lagi bisa dibendung.

Spekulasi Agenda Politik MK

Kritik lalu mengalir dari para pakar pemilu dan hukum tata negara.

Salah satunya Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang menyesalkan pernyataan juru bicara MK mengenai hal tersebut.

Menurutnya, wajar jika MK jadi bulan-bulanan di media sosial ketika juru bicaranya bicara legalitas presiden dua periode menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

"Hal itu wajar bila menimbulkan pertanyaan dan juga spekulasi bahwa ada intensi atau agenda politik pragmatis di balik pernyataan tersebut," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/9).

"MK sebagai pengadilan politik harusnya tidak latah berkomentar apalagi terhadap sesuatu yang sangat politis dan kontroversial di masyarakat," tambahnya.

Indikasi agenda politik MK menjadi semakin tercurigai. Pasalnya, relawan, politikus Partai Gerindra serta PDIP mengafirmasi soal Jokowi bisa menjadi cawapres meski sudah menjabat dua periode.

Kepala Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto (CNN Indonesia/Damar Sinuko)

Disambut Projo, Gerindra, PDIP

Kepala Bappilu DPP PDIP Bambang Wuryanto menyebut Jokowi bisa menjadi wakil presiden di periode berikutnya. Dia menyatakan secara gamblang bahwa Jokowi memang bisa menjadi wapres meski sudah menjabat presiden dua periode.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa, tapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Bambang di DPR, Jakarta, Selasa (13/9).

Meski demikian, dia belum bicara kans PDIP mengusung Jokowi kembali di Pilpres 2024 sebagai cawapres. Bambang mengatakan keputusan berada di tangan Megawati Soekarnoputri. Selaku ketua umum.

Isu menjadi lebih mengerucut ketika Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman bicara soal kans Prabowo diduetkan dengan Jokowi.

Menurut dia, secara hukum, Jokowi bisa dicalonkan sebagai cawapres. Habiburokhan menyebut tak ada larangan dalam konstitusi UUD 1945.

"Ya kalau kemungkinan kan ada saja. Secara konstitusi kan dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi. Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas," mengutip detik.com, Rabu (14/9).

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Relawan Pro Jokowi (Projo) juga ikut angkat suara. Bahkan dengan gamblang menyatakan bahwa wacana duet Prabowo-Jokowi merupakan dinamika politik yang tak bisa dipungkiri.

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengklaim wacana tersebut muncul dan telah berkembang di masyarakat umum. Dia pun menyebut tak ada aturan dalam UUD 1945 yang terlanggar jika Jokowi menjabat wakil presiden.

"Konstitusi mengizinkan. Politik kan soal seni kemungkinan. Wacana ini sah- sah saja. Yang namanya aspirasi masyarakat tidak bisa di larang. Soal terwujud atau tidak itu kan banyak variabel nya," ujar Budi Arie lewat siaran pers, Kamis (15/9).

Berlanjut ke halaman selanjutnya...

Dalih MK Usai Kebanjiran Kecaman


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :