Indikasi Agenda Politik di Balik Isu Jokowi Cawapres 2024

CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2022 06:20 WIB
Pengamat menganggap wajar jika publik curiga Mahkamah Konstitusi punya agenda politik usai menyebut presiden dua periode bisa menjadi wakil presiden.
Isu Prabowo Subianto berpasangan dengan Joko Widodo di Pilpres 2024 mencuat usai juru bicara Mahkamah Konstitusi menyebut presiden dua periode bisa menjadi cawapres (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)

Akan tetapi, Budi juga menggunakan kacamata lain dalam melihat wacana Prabowo-Jokowi yang berkembang. Dia mengatakan wacana itu bisa saja bermakna bahwa cawapres yang akan mendampingi Prabowo nanti adalah orang yang direkomendasikan oleh Jokowi. Bukan Jokowi yang menjadi cawapres Prabowo.

"Seperti perintah Pak Jokowi untuk Ojo Kesusu. Kami memandang Wacana Jokowi sebagai Wapres Prabowo itu makna nya wapres Prabowo itu adalah sosok yang di endorse atau di rekomendasikan Pak Jokowi. Hubungan Prabowo dan Jokowi sangat baik.

Banjir Kecaman

Kecurigaan serta kritikan tak hanya mengalir jauh di media sosial. Sejumlah pakar hukum tata negara pun mengkritik wacana presiden dua periode bisa menjadi wakil presiden di periode berikutnya yang diucapkan juru bicara MK Fajar Laksono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa presiden dua periode termasuk Jokowi tidak bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

"Iya, tidak bisa jadi cawapres baik dari segi hukum maupun etika," ujar Jimly saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (15/9).

Menurut Jimly, Pasal 7 UUD 1945 tidak boleh hanya dibaca secara harfiah melainkan harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Adapun Pasal 7 UUD 1945 berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

"HANYA untuk satu kali masa jabatan," tegas Jimly.


Pakar hukum tata negara Denny Indrayana juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, bisa jadi keajaiban dunia jika presiden dua periode dibolehkan menjadi wakil presiden untuk periode berikutnya.

"Faktanya, tidak ada seorang presiden yang pada periode kedua mencalonkan diri sebagai wapres. Kalau ada, itu akan menjadi rekor dan keajaiban dunia kedelapan," ujar Denny.

Denny menyampaikan bahwa pasal 7 UUD 1945 jelas membatasi masa jabatan presiden dua periode. Jika Jokowi menjabat wapres, lalu presiden berhalangan, Jokowi akan menjabat presiden tiga periode. Dan itu bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi Buka Suara

Setelah isu presiden dua periode bisa menjadi calon wakil presiden menjadi pembicaraan luas serta kritik berdatangan, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan pernyataan pada Kamis (15/9).

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ucapan Juru Bicara Fajar Laksono bukan pernyataan resmi.

"Pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WA, bukan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu," mengutip pernyataan MK.

"Sehubungan dengan itu, pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan, sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif."

Klarifikasi dari Mahkamah Konstitusi tersebut terkesan janggal. Pasalnya, jurnalis yang bersangkutan sudah memberitahu sejak awal kepada Juru bicara MK Fajar Laksono bahwa jawabannya akan ditulis menjadi berita.

(bmw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER