Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara lima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Empat berkas perkara tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf sebelumnya sempat dikembalikan Kejagung ke Polri karena belum lengkap. Sementara satu bekas perkara yang baru saja diserahkan yaitu milik tersangka Putri Candrawathi.
"Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," ujar Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani saat dikonfirmasi, Kamis (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun berkas perkara Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf diserahkan pada Selasa (13/9). Sementara berkas perkara Putri diserahkan pada Kamis ini.
"PC siang hari ini baru kami terima," katanya.
Berkas perkara selanjutnya akan diteliti oleh jaksa peneliti. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik Polri akan melimpahkan berkas perkara tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.