Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terkait kasus obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas perkara itu diterima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dari Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut menjelaskan nantinya jaksa peneliti (jaksa P-16) akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut selama 14 hari.
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18)," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Adapun ketujuh tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya merupakan milik tersangka FS atau Ferdy Sambo; BW atau Baiquni Wibowo; CP atau Chuck Putranto; ARA atau Arif Rahman Arifin; HK atau Hendra Kurniawan; AN atau Agus Nurpatria; dan IW atau Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Ia menuturkan selama proses penelitian berkas perkara, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik dari Bareskrim Polri agar proses berjalan efektif.
"Guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah membentuk tim yang terdiri 43 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.
Tim Jaksa dibentuk usai Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menunjuk 43 orang JPU," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/9).
(tfq/wis)