Mabes Polri mengungkapkan alasan tidak menahan tersangka Muhammad Agung Hidayatullah (21) alias MAH yang diduga membantu hacker anonim Bjorka.
Juru Bicara Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan penyidik menilai MAH kooperatif menghadapi proses hukum.
"Tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan MAH ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membantu Bjorka dalam menyebarkan data informasi ke publik. Namun, ia belum bisa membeberkan pasal apa yang dikenakan terhadap MAH.
"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," tuturnya.
MAH diduga diduga terlibat membantu Bjorka dengan membuat channel di Telegram bernama 'Bjorkanism'.
Polisi mencatat ada tiga unggahan MAH di channel tersebut, yaitu pada 8, 9, dan 10 September 2022.
Ade menuturkan, MAH membantu hacker Bjorka demi mendapatkan popularitas dan uang.
(tfq/tsa)