Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Akta Anak Pendiri Sinar Mas

CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2022 22:05 WIB
Salah satu anak pendiri Sinar Mas, Freddy Widjaja selaku pelapor menyebut gelar perkara telah dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (15/9) kemarin.
Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran tiga anak pendiri Sinar Mas Group. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran anak pendiri Sinar Mas Group.

Freddy Widjaja selaku pelapor menuturkan gelar perkara tersebut telah dilakukan di Ruang Pengawasan Penyidikan lantai 10, Gedung Bareskrim Polri, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gelar perkara mengenai laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9).

Adapun laporan Freddy itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 24 November 2021.

Dalam laporan tersebut tiga anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja; Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjajake diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan 2 jo Pasal 264 ayat (1) dan 2 jo Pasal 266 ayat (1) dan 2 KUHP.

Lewat gelar perkara khusus itu, Freddy berharap pihak Bareskrim Polri dapat segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Agar ketiga terlapor bisa dijadikan tersangka karena dengan sengaja menggunakan akta lahir atas nama Oei Pheng Lian (Indra Widjaja) dan Oei Jong Nian (Franky Oesman Widjaja) yang diduga palsu," ujarnya.

Menurut Freddy, kedua akta lahir itu tidak tercatat di buku Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar untuk dipakai sebagai bukti lampiran memori kasasi ke Mahkamah Agung.

Padahal kedua akta tersebut digunakan sebagai bukti untuk pengajuan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST guna membatalkan status anak Freddy Widjaja.

Sementara akibat perbuatan kedua terlapor itu, status Freddy Widjaja sebagai anak Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli dibatalkan lewat putusan Nomor 3561 K/Pdt/2020 tertanggal 10 Desember 2020.

Oleh sebab itu, Freddy menduga para terlapor yang juga merupakan kakak tirinya memiliki niat jahat untuk menguasai seluruh harta kekayaan baik aset, saham dan uang tunai mendiang ayahnya.

"Para terlapor dengan sengaja dalam hal ini diartikan sebagai memahami apa yang dilakukan (mens rea), dan menghendaki konsekuensi dari perbuatan tersebut (actus reus)," katanya.

"Dan juga niat jahat untuk menguasai seluruh harta Almarhum Eka Tjipta Widjaja menjadi beralasan. Dengan demikian unsur pidana telah terpenuhi," imbuhnya.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi serta pihak Sinar Mas untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun hingga berita diturunkan mereka belum memberikan jawaban.

Freddy Widjaja melaporkan tiga anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja; Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjajake ke polisi.

Laporan tertanggal 24 November 2021 itu ia buat atas tuduhan pemalsuan akta kelahiran ke tiga orang tersebut dan juga statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta dan Lidia Herawati Rusli.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER