Pengurus Gereja Kingmi Minta KPK Setop Proses Hukum Bupati Mimika

CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2022 22:25 WIB
Perwakilan Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua meminta KPK untuk menghentikan proses hukum terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Perwakilan Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua meminta KPK untuk menghentikan proses hukum terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Perwakilan Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk meminta lembaga antirasuah menghentikan proses hukum terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Ketua Sinode Gereja Kingmi Papua Tilas Mom menilai pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat di Papua.

"Kami meminta dengan hormat pimpinan KPK mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau menghentikan semua upaya kriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng," ujar Tilas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tilas memberikan dukungan atas niat baik Eltinus membangun gereja di Mimika. Ia berujar dukungan tersebut berdasarkan fakta bahwa tidak semua jemaat gereja berasal dari profesional.

"Eltinus Omaleng adalah salah satu kaum profesional yang telah memberi darma baktinya dalam pengembangan iman selain tugas sehari-hari sebagai pejabat negara," imbuhnya.

Ia menuturkan Gereja Kingmi merupakan gereja utama dengan jumlah jemaat 600 ribu orang atau 20 persen dari total penduduk di Papua yang mencapai 4 juta penduduk.

Jumlah itu membuat Gereja Kingmi menjadi gereja dengan jumlah penganut terbanyak kedua setelah Gereja Kristen Injili (GKI) di Papua.

Tilas menjelaskan pihaknya sebagai penerima manfaat sangat paham atas kronologi pembangunan Gereja King Mile 32 Mimika. Pembangunan gereja itu, terang dia, dimulai dari pemahaman Eltinus akan tingginya jumlah jemaat di Papua.

"Bapak Eltinus telah berjuang lama untuk memperjuangkan pembangunan gereja ini. Dengan keringat sendiri, tanah milik keluarganya (suku Amungme), ia telah hibahkan dan menyumbangkan dana awal pembangunan," tandas Tilas.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk meminta pendapat atas permohonan tersebut, namun belum diperoleh jawaban.

KPK telah menahan Eltinus selama 20 hari terhitung sejak 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK berhasil menjemput paksa Eltinus di Jayapura, Rabu (7/9).

Eltinus dan dua tersangka lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Eltinus diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Adapun dua tersangka lainnya ialah Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

(ryn/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER