Polri Duga Ipda Arsyad Tak Profesional Olah TKP Kasus Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Sabtu, 17 Sep 2022 14:25 WIB
Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterengan pers di Jakarta. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mantan Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan tak profesional dalam bertugas.

Hal ini terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukannya dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Dinas Kes Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dedi juga menjelaskan Ipda Arsyad menjadi orang yang pertama kali tiba di TKP setelah peristiwa penembakan itu terjadi.

"Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu. Dia tidak profesional di TKP," kata Dedi kepada wartawan dikutip Sabtu (17/9).

Sebagai informasi, Ipda Arsyad Daiva Gunawan sedianya akan menjalani sidang etik oleh Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (16/9) lalu. Namun, sidang itu ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rachman Arifin tidak hadir karena sakit.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/9) lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain itu, polisi telah menetapkan tujuh personel polisi sebagai tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

(rzr/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK