Daftar Pasal UU ITE Jerat Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka

CNN Indonesia
Senin, 19 Sep 2022 12:38 WIB
Mabes Polri mengungkap sejumlah pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) yang dipakai untuk menjerat pemuda asal Madiun, MAH dalam kasus dugaan peretasan oleh hacker Bjorka. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri memakai sejumlah pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) untuk menjerat pemuda asal Madiun, MAH dalam kasus dugaan peretasan oleh hacker Bjorka.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan MAH dijerat dengan pasal berlapis imbas perbuatannya yang ikut menyebarkan hasil peretasan yang dilakukan Bjorka melalui Telegram.

"MAH dijerat Pasal 46, Pasal 48, kemudian 32 dan 31 UU ITE, itu semuanya di situ," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (19/9).

Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum. Ancaman hukumannya diatur dalam pasal 48 UU ITE.

Kemudian Pasal 31 UU ITE mengatur tentang aksi melawan hukum melakukan intersepsi penyadapan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, lingkungan pemerintah yang tak bersifat publik, baik ang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan. Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 46 UU ITE.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, MAH juga turut dijerat dengan Pasal 30 dan 35 UU ITE dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan saat ini tim khusus (timsus) masih bekerja untuk mencari Bjorka. Ia mengaku belum bisa menyampaikan kepada publik apakah sosok dibalik hacker Bjorka seorang WNI atau WNA.

Saat ini pihaknya juga tengah mengusut sosok-sosok lain yang diduga juga terlibat dalam aksi peretasan data oleh Bjorka.

"Ya tentu (ada orang lain yang diusut). Kan masih bekerja," ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan MAH, pemuda asal Madiun, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus peretasan data oleh Bjorka.

Jubir Humas Polri Kombes Ade Yaya memastikan bahwa tersangka MAH bukanlah sosok dibalik hacker anonim Bjorka. Namun MAH diduga terlibat membantu Bjorka dengan cara membuat channel di Telegram.

"Sekarang MAH statusnya tersangka dan diproses oleh timsus," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/9).

Adapun MAH sebelumnya ditangkap polisi dan diperiksa di Mapolsek Dagangan. Namun, ia kemudian dipulangkan ke rumah orang tuanya di Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Sementara itu, secara terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai penetapan tersangka pemuda Madiun Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) terkait kasus hacker Bjorka prematur.

Kadiv Advokasi & Jaringan YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin berpendapat pihak kepolisian seharusnya tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka terhadap MAH karena membuat channel Telegram Bjorkanism kemudian dihubungkan dengan aktivitas Bjorka yang melakukan peretasan dan dianggap 'membantu', menurut kami masih sangat prematur, dipaksakan dan tidak nyambung," kata Shalihin melalui pesan tertulis, Senin.

Shalihin mengatakan LBH Surabaya khawatir penetapan tersangka tersebut dilakukan untuk menutupi penangkapan tidak sah yang sudah kadung dilakukan sebelumnya.

"Kalau memang tidak ditemukan indikasi perbuatan pidana jangan memaksakan kasus menjadi seolah-olah ada masalah," kata dia.

(tfq/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK