Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap rekening atas nama Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah diblokir sebesar Rp71 miliar.
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini, itu sebesar Rp71 miliar yang sudah diblokir. Jadi bukan Rp1 miliar," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi.
Selain itu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini baru Eltinus yang sudah ditahan oleh KPK.
"Terkait penetapan tersangka RHP [Ricky Ham Pagawak] dan Gubernur LE [Lukas Enembe] ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (14/9).
Lembaga antirasuah juga akan menelusuri dugaan aliran uang Lukas Enembe ke rumah judi atau kasino di luar negeri.
Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana yang saat ini tengah diusut KPK.
"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi misalnya, tentu informasi-informasi tersebut akan didalami dalam proses penyidikan," jelas Alex.
KPK memperoleh kejanggalan dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening politikus Partai Demokrat tersebut.
"Dan terkait LE [Lukas Enembe] jelas kan PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar," ungkap dia.
(pop/bmw)