PUPR Sanksi PT Pejagan Pemalang Imbas Kecelakaan Tewaskan Anak Jaksa
Kementerian PUPR akan menjatuhkan sanksi kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) imbas kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang di KM 253A ruas Tol Pejagan-Pemalang.
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan sanksi yang diberikan menunggu hasil investigasi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap peristiwa itu.
"Bahwa kita masih menunggu tim kita laporannya seperti apa, apakah itu memberikan apakah itu teguran, atau sanksi lain sehingga sesuai dengan perjanjian yang ada," kata Hedy di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
"Kita masih menunggu laporan dari pihak-pihak lain yang juga dari pihak kepolisian dan KNKT, yang jelas kita masih menunggu," imbuh dia.
Berdasarkan website resmi Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) adalah BUJT yang mengelola Tol Pejagan-Pemalang.
"Kementerian PUPR meminta PT Pejagan Pemalang Tol Road bersama PT Jasa Raharja untuk mempercepat penyelesaian penggantian atas kerugian material dan imaterial yang dialami oleh pengguna jalan tol sesuai dengan hak-haknya yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan," kata Hedy.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan 13 kendaraan terjadi di KM 253A ruas Tol Pejagan-Pemalang, Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Minggu (18/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Korban meninggal dunia 1 orang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangannya.
Diketahui, yang meninggal itu adalah anak dari Jamintel Kejaksaan Agung.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kementerian Perhubungan, kecelakaan beruntun itu diduga disebabkan asap pembakaran lahan oleh warga di pinggir tol.
Insiden itu bermula saat sejumlah kendaraan sedang melintas di ruas tol tersebut menuju ke arah Semarang. Kemudian, kendaraan yang berada di paling depan terhalang kendaraan pandangannya akibat asap.
"Indikasi awal kejadian diakibatkan karena salah satu kendaraan pribadi (SUV) paling depan melintas TKP terhalang pandangan akibat asap pembakaran lahan oleh warga," kata keterangan tertulis dari Kementerian Perhubungan.
"Sesampainya di TKP pengemudi melakukan perlambatan (rem) mendadak yg berakibat kendaraan di belakang nya kurang antisipasi sehingga menabrak bagian belakang," lanjutnya.