Mabes Polri membantah sengaja memperlambat proses pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para tersangka obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Enggak ada ulur-ulur waktu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).
Dedi menjelaskan, sebelum sidang etik resmi digelar Tim KKEP terdapat sejumlah proses pemberkasan yang harus terlebih dahulu rampung dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan saat ini Kepala Biro Penanggung Jawab Profesi (Karo Wabprof) Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto masih menjadwalkan proses pelaksanaan sidang tersebut.
"Semuanya butuh proses, tentunya kalau sudah ada hasilnya saya sampaikan," pungkasnya.
Diketahui tiga tersangka obstruction of justice tengah mengantre jadwal sidang etik di Propam Polri. Ketiga tersangka itu eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sementara Propam Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap empat tersangka obstruction of justice. Tim Sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keempat tersangka.
Adapun empat tersangka yang telah dipecat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Selanjutnya eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tfq/isn)