Simpatisan Enembe Demo, Warga Jayapura Diimbau Diam di Rumah
Simpatisan Gubernur Papua, Lukas Enembe menggelar aksi demonstrasi mengecam penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (20/9). Imbasnya, suasana Kota Jayapura menjadi terlihat sepi.
Menurut informasi yang didapat CNNIndonesia.com, warga diimbau untuk membatasi aktivitas di luar rumah lantaran ada aksi demo bertajuk Save Lukas Enembe tersebut.
"Situasi saat ini di sekitar tempat tinggal saya sepi hampir tidak ada aktivitas warga, jalanan juga sepi kemungkinan orang-orang stay di dalam rumah semua," kata salah satu pegawai kantor pemerintahan di Jayapura kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/9).
Tak hanya itu, pegawai kantor-kantor pemerintahan juga diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (wfh) 100 persen.
"Iya [ada imbauan untuk wfh] kemarin kalau di kantor saya ada imbauan untuk wfh 100 persen," kata dia.
Aksi demonstrasi besar-besaran yang diikuti ratusan simpatisan Lukas dimulai dengan long march dari Waena Expo menuju ke pusat kota Jayapura. Aksi bela Lukas itu rencananya akan digelar di kantor Gubernur Papua dan kantor DPRD.
"Demo pusatnya di kantor Gubernur sama DPRD," ujarnya.
Pada 12 September lalu, simpatisan sempat mendatangi Mako Brimob Kotaraja, Papua, saat Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK. Namun, Lukas tidak hadir dalam pemeriksaan itu.
Kendati demikian, para simpatisan tetap berorasi dan mendesak KPK hadir menemui massa. Massa aksi juga menuntut KPK menjelaskan secara langsung perkara yang menjerat Lukas.
Mereka juga berjaga di kediaman pribadi Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berlokasi di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada 14 September.
KPK sejauh ini telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Enembe bepergian keluar negeri.
Enembe dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.