Terima Surpres Pengganti Lili Pintauli di KPK, DPR Akan Gelar Rapim
DPR RI akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rapim ini digelar usai pihaknya menerima surat presiden (surpres) terkait rekomendasi nama pengganti.
"Memang saya sudah dapat kabarnya bahwa surpres itu sudah masuk, tapi kita belum rapimkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).
"Belum rapim, jadi nanti kita rapimkan dulu kemungkinan pekan depan," sambungnya.
Dasco mengaku belum melihat Surpres itu sehingga belum mengetahui nama dan jumlah yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Diterimanya [surpres] kalau enggak salah Kamis, kalau enggak salah. Nanti kita akan umumin," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengirim Surat Presiden (Surpres) terkait calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan surpres tersebut dikirimkan ke DPR pada pekan lalu.
"Sudah disampaikan ke DPR surpres-nya, ada surpres-nya sudah disampaikan ke DPR," kata Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).
Sebagai informasi, Lili mundur sebagai Wakil Ketua KPK pada 11 Juli 2022. Jokowi pun telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili itu.
Lili sebelumnya sempat terjerat kasus dugaan pelanggaran etik. Ia menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
KPK Apresiasi Surpres Calon Pengganti Lili
Sementara itu, KPK mengapresiasi surpres yang telah dikirim Jokowi ke DPR terkait calon komisioner pengganti Lili Pintauli Siregar.
"Kami menyambut baik telah disampaikannya surpres tentang pencalonan pimpinan kpk pengganti bu LPS [Lili Pintauli Siregar]," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Selasa (20/9).
Nurul berharap DPR dapat segera menentukan pengganti Lili Pintauli. Sehingga, jajaran pimpinan KPK dapat segera lengkap kembali. Kerja-kerja KPK, sambungnya, juga diharapkan akan kembali optimal.
Sebagai informasi, Lili mundur sebagai Wakil Ketua KPK pada 11 Juli 2022 lalu. Jokowi juga telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili itu.
Lili sebelumnya sempat terjerat kasus dugaan pelanggaran etik. Ia menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Kendati demikian, sidang etik tidak dilanjutkan oleh Dewan Pengawas KPK. Sebab, Lili telah lebih dulu menyatakan mundur dari KPK. Sementara itu, pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.