Mantan politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun merespons Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota DPR dan MPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Ia tak menyalahkan Presiden Joko Widodo yang telah meneken Keppres itu. Menurutnya, itu merupakan proses administrasi karena ada surat dari Partai Demokrat ke pimpinan DPR yang kemudian sampai di tangan Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keppres itu kan sesuai tahapan mengikuti jalur administrasi sebenarnya, karena bukan pengambil kebijakan, karena penerusan administratif," kata Jhoni saat dihubungi, Kamis (15/9).
Namun, ia menegaskan, dirinya masih melakukan proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi soal gugatan pemecatan dirinya dari Demokrat. Menurutnya, proses itu masih berjalan sampai sekarang.
"Jadi ada dua, masuk juga dalam proses PK masih lanjut dari tindak lanjut hasil kasasi itu, baru kita ajukan juga adalah sesuai dengan UU Partai Politik Nomor 8 sampai 11 melalui perdatasus, perdata partai politik ini," katanya.
Sebelumnya, pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR dan MPR Fraksi Partai Demokrat resmi diputuskan usai Jokowi meneken keppres terkait hal tersebut pada Rabu (7/9).
Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan Ongku Hasibuan bakal menggantikan Jhoni menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
Ongku akan menjadi anggota pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Sebagai informasi, Jhoni dipecat dari Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersekongkol dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam dugaan kudeta kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 2021.
Jhoni sempat melakukan perlawanan terhadap langkah DPP Partai Demokrat itu dengan menempuh jalur hukum hingga ke tingkat kasasi, tetapi gagal.
(mts/pmg)