KPK Tahan Pejabat Mimika Terkait Korupsi Pembangunan Gereja

CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2022 17:39 WIB
KPK menahan Kabag Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy selama 20 hari dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka MS [Marthen Sawy] selama 20 hari pertama terhitung 20 September 2022 sampai dengan 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers, Selasa (20/9).

Sebelumnya KPK telah menahan beberapa tersangka dalam kasus ini antara lain Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng diketahui lebih dulu ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kasus bermula pada 2013 saat Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) ingin membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan. Satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

Eltinus yang masih menjadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan gereja.

"Berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA [Teguh Anggara] dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen," ungkap Firli di kantornya, di kantornya, Jakarta, Kamis (8/9).

Eltinus sengaja mengangkat Marthen yang notabene tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan sebagai PPK agar proses lelang dapat dikondisikan.

Eltinus memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Dalam rangka melaksanakan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gereja ke beberapa perusahaan, satu di antaranya ialah PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika. Hal itu diketahui Eltinus.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ. Pembangunan gereja tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan padahal pembayaran telah dilakukan.

(pop/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK