Divisi Propam Polri masih menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para anggota kepolisian yang diduga terlibat melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Setidaknya telah ada 11 personel kepolisian yang sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh tim KKEP. Berikut CNNIndonesia.com coba rangkum daftar sanksi yang diberikan tim KKEP terhadap para anggota kepolisian yang melanggar etik:
Tim KKEP menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Sambo usai persidangan pada Jumat (26/8) lalu. Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia dianggap berperan aktif melakukan rekayasa kasus hingga menghalangi proses penyidikan terkait Brigadir J. Sambo kemudian mengajukan banding atas sanksi PDTH itu.
Kompol Chuck Putranto dijatuhi hukuman PTDH oleh tim KKEP dalam sidang etik pada Jumat (2/9) kemarin. Chuck terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV.
Sama seperti Sambo, Chuck juga mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Tim KKEP memberikan sanksi PTDH terhadap Kompol Baiquni Wibowo dalam sidang etik di hari yang sama dengan Chuck Putranto.
Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Sambo. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kombes Agus Nurpatria dijatuhi sanksi PTDH oleh tim KKEP karena dinilai terbukti melakukan obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.
Agus dinilai menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengganti DVR CCTV di sekitar TKP. Selain itu, Agus juga disebut melakukan permufakatan untuk menghalangi penyidikan.
Putusan tersebut disampaikan kepada Agus dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (7/9) kemarin. Agus lantas mengajukan banding atas putusan tersebut.
Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini diberikan sanksi PTDH oleh tim KKEP karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat meskipun tidak termasuk dalam golongan obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Jerry dinilai melakukan perbuatan tercela. Ia dianggap tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Ia disebut merupakan sosok yang sempat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Putri Chandrawathi, istri Sambo. Sama seperti yang lain, Jerry juga mengajukan banding soal sanksi PTDH.
Eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama setahun oleh tim KKEP lantaran dinilai melakukan pelanggaran etik sedang di kasus Brigadir J.
Dalam sidang etik pada Rabu (7/9), Dyah dinilai bersalah karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelanggaran itu berkaitan dengan surat senjata api milik Bharada Richard Eliezer (E).
Eks ajudan sekaligus supir Sambo, Bharada Sadam menerima sanksi demosi selama setahun oleh tim KKEP. Sadam dinilai tidak profesional karena telah tidak profesional dan menghalangi kerja wartawan saat meliput TKP penembakan Brigadir J.
Sadam juga melakukan intimidasi terhadap wartawan 20Detik dan CNNIndonesia.com dengan melakukan penghapusan foto serta video.
Eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun usai menjalani sidang KKEP pada Selasa (13/9) kemarin.
Frillyan merupakan anggota polisi yang juga ikut mengintimidasi wartawan ketika meliput TKP penembakan Brigadir J bersama Bharada Sadam.
Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun lewat sidang etik pada Rabu (14/9).
Seperti Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Briptu Firman juga merupakan anggota kepolisian yang mengintimidasi wartawan saat meliput TKP penembakan Brigadir J.
Eks Banit Den A Ropaminal Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun usai menjalani sidang KKEP pada Senin (20/9) kemarin.
Selain sanksi demosi, tim KKEP juga mewajibkan Briptu Sigid untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri selama 28 hari buntut kasus Brigadir J.
Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional karena menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Lihat Juga : |