Sidang perdana perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai, Papua yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Suiawesi Selatan, Rabu (21/9).
Pada Sidang tersebut rencananya akan menghadirkan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu (IS).
Dikabarkan terdakwa kasus pelanggaran HAM tersebut saat ini telah berada di Makassar, Sulawesi Selatan, namun belum diketahui keberadaannya. Terdakwa saat ini disebutkan tengah berada di dalam pengamanan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya di Makassar, iya ada sama saya. Kita amankan," kata Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda JAMPidsus Erryl Prima Putra Agoes saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).
Pada sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan, kata Erryl, pihaknya memiliki kewenangan untuk menghadirkan terdakwa di muka pengadilan. Sehingga pihaknya juga telah melakukan pengamanan terhadap terdakwa agar keselamatan dan kesehatan terjamin.
"Teknis itu daripada kita. Keselamatan dia (terdakwa) kan perlu kita jaga dan kesehatannya," ujarnya.
Sesuai jadwal sidang kasus pelanggaran HAM ini akan digelar di PN Makassar pada Rabu besok, kata Errly dirinya pun akan bertindak sebagai ketua tim JPU dalam persidangan tersebut.
"Besok saya yang sidang. Agendanya pembacaan surat dakwaan. Sidangnya digelar pukul 09.00 WITA," imbuhnya.
Sidang ini akan dipimpin oleh lima majelis hakim yakni, Sutisna Sawati sebagai ketua majelis, dengan didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota.
Sutisna dan Abdul Rahman merupakan hakim karier, sedangkan sisanya merupakan hakim Ad Hoc pada PN Makassar.
Pada kasus terdakwa adalah Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu (IS) yang merupakan mantan perwira penghubung pada Komando Distrik Militer (Kodim) Paniai.
(mir/kid)