Jejak Kasus Paniai Berdarah 2014 hingga Disidangkan Hari Ini
CNN Indonesia
Rabu, 21 Sep 2022 13:26 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
PapuaItuKita menggelar aksi penyerahan koin sedekah kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai bentuk dukungan untuk melakukan penyelidikan lanjutan atas perkara Paniai Berdarah pada 8 Desember 2014 lalu.
Jakarta, CNN Indonesia --
Peristiwa Paniai berdarah terjadi pada 8 Desember 2014 lalu. Saat itu, warga sipil sedang melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap sekelompok pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Lalu, satu orang lain tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.
Dalam peristiwa itu, 17 orang lainnya luka-luka. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan lima orang yang tewas bernama Otianus Gobai (18), Simon Degei (18), Yulian Yeimo (17), Abia Gobay (17) dan Alfius Youw (17).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM menyebut kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat karena memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut telah membentuk tim investigasi terkait kasus ini pada Desember 2014 lalu.
Namun, empat tahun kemudian, tepatnya tahun 2018, keluarga korban kasus 'Paniai Berdarah' kembali menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus tersebut.
Salah satu orang tua korban, Obet Gobai mengaku masih menunggu langkah nyata pemerintahan Jokowi menangkap pelaku penembakan dan menuntaskan kasus Paniai Berdarah.
"Saya tidak bicara banyak, saya tunggu pemerintah kapan selesaikan kasus ini. Itu lima orang ditembak, saya tunggu pemerintah pengungkapan pelaku," kata Obet dalam sebuah diskusi di Kantor Amnesty International, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Desember 2018.
Ia mempertanyakan motif penembakan yang menewaskan putranya, Apius Gobai (16). Menurutnya, Apius dan rekan-rekannya merupakan aset bagi masa depan bangsa yang tidak melakukan kesalahan apapun ketika itu.
Sedangkan pendamping Obet, Yones Dou mengatakan pihaknya akan terus mendesak pemerintah untuk memenuhi janji penuntasan kasus Paniai Berdarah.
Menurut Yones, masyarakat Paniai tidak akan pernah melupakan janji Jokowi dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), walaupun insiden Paniai Berdarah telah empat tahun berlalu.
"Kami (masyarakat) Paniai dan keluarga korban merasa walau empat tahun lalu, budaya kami orang Papua. Itu perang bisa muncul kembali. Janji Menko Polhukam dan Jokowi kami tunggu," kata Yones.
Sempat Tak Bisa Dibawa ke Persidangan
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengungkap jalan terjal peristiwa Paniai Berdarah untuk dapat sampai ke tahap persidangan.
Taufan mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pernah menolak untuk menaikkan kasus pelanggaran HAM berat ini ke persidangan.
"Kesimpulan Komnas HAM di periode kami ini, kami selalu tidak sependapat, argumentasi mengatakan bahwa saksi, bukti kurang, kita tidak yakin," kata Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di kawasan Menteng, Senin (30/5).
"Argumentasi Jampidsus yang sebelumnya mengatakan ini tidak bisa dan sebagainya, kan dibantah sendiri, karena bisa ternyata penyidikan dan dalam waktu dekat akan ada penuntutan untuk dilakukan sidang di Makassar," lanjut dia
Kejagung akhirnya menyatakan berkas penyelidikan lengkap atau P-21 pada 6 April 2022 lalu, setelah beberapa kali mengembalikan berkas ke Komnas HAM.
Kejagung sempat mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil pada 19 Maret 2020.
Berkas kasus tersebut kemudian dilengkapi dan dikirim kembali oleh Komnas HAM kepada Kejagung pada 14 April 2020.
Kendati demikian, Kejagung mengembalikan berkas untuk kedua kalinya ke Komnas HAM pada 20 Mei 2020. Alasannya, Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang diberikan.
Menurut Taufan, penanganan kasus pelanggaran HAM berat butuh kemauan politik dari pemerintah. Oleh sebab itu, pihaknya pun berupaya untuk meyakinkan Presiden Joko Widodo saat itu.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga mencoba meyakinkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) dan Jaksa Agung.
"Kemudian ada ketegasan lagi oleh Pak Jokowi yang saya katakan memang karena Komnas HAM berhasil meyakinkan," ujar Taufan.
Diketahui, Kejagung akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus Paniai Berdarah. Kasus ini akan segera disidangkan di Makassar.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Sidang perdana pelanggaran HAM berat, kasus Paniai Berdarah digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (21/9) hari ini.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyampaikan sidang tersebut dikawal oleh sekitar 200 personel Brimob.
"Pagi ini sudah siap Brimob personil sekitar 200 orang dan wartawan dari Australia juga hadir," kata Sobandi kepada wartawan.
Sobandi menyebut sidang dibuka untuk umum. Menurutnya, banyak berbagai elemen turut memantau jalannya sidang kasus pelanggaran HAM Berat ini, mulai dari lembaga pemerintah sampai sipil.
"Banyak pemantau baik dari Pemerintah (Kemenkopolhukam, KSP), dari KY dan dari LSM seperti Amnesty Internasional, LBH makassar, Kontras, dan lain lain," katanya.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto mengatakan pihaknya menerjunkan pasukan untuk menjaga sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
"Kita kerahkan dua satuan setingkat Kompol di PN Makassar," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, tampak dua kendaraan taktis milik Brimob Polda Sulawesi Selatan dikerahkan. Kendaraan itu terparkir di dalam halaman PN Makassar.
Pengamanan untuk memasuki area persidangan juga diperketat. Petugas kepolisian memeriksa setiap pengunjung sidang. Satu-persatu melewati pemeriksaan dengan metal detektor.
Dalam kasus ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu.
Diketahui, Isak Sattu didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 dan atau Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Pengadilan HAM.
Isak Sattu merupakan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sekaligus perwira dengan pangkat tertinggi yang mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya termasuk Koramil 1705-02/Enarotali.
Kala itu, Senin, 8 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 di Lapangan Karel Gobay dan Koramil 1705-02/Enarotali, Isak Sattu sebagai komandan militer mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya telah melakukan pelanggaran HAM yang berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematis.
Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan. Isak Sattu tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.
Isak Sattu juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Jakarta, CNN Indonesia --
Peristiwa Paniai berdarah terjadi pada 8 Desember 2014 lalu. Saat itu, warga sipil sedang melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap sekelompok pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Empat pelajar tewas di tempat usai ditembak oleh pasukan gabungan militer. Lalu, satu orang lain tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.
Dalam peristiwa itu, 17 orang lainnya luka-luka. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membeberkan lima orang yang tewas bernama Otianus Gobai (18), Simon Degei (18), Yulian Yeimo (17), Abia Gobay (17) dan Alfius Youw (17).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM menyebut kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat karena memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut telah membentuk tim investigasi terkait kasus ini pada Desember 2014 lalu.
Namun, empat tahun kemudian, tepatnya tahun 2018, keluarga korban kasus 'Paniai Berdarah' kembali menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus tersebut.
Salah satu orang tua korban, Obet Gobai mengaku masih menunggu langkah nyata pemerintahan Jokowi menangkap pelaku penembakan dan menuntaskan kasus Paniai Berdarah.
"Saya tidak bicara banyak, saya tunggu pemerintah kapan selesaikan kasus ini. Itu lima orang ditembak, saya tunggu pemerintah pengungkapan pelaku," kata Obet dalam sebuah diskusi di Kantor Amnesty International, kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Desember 2018.
Ia mempertanyakan motif penembakan yang menewaskan putranya, Apius Gobai (16). Menurutnya, Apius dan rekan-rekannya merupakan aset bagi masa depan bangsa yang tidak melakukan kesalahan apapun ketika itu.
Sedangkan pendamping Obet, Yones Dou mengatakan pihaknya akan terus mendesak pemerintah untuk memenuhi janji penuntasan kasus Paniai Berdarah.
Menurut Yones, masyarakat Paniai tidak akan pernah melupakan janji Jokowi dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), walaupun insiden Paniai Berdarah telah empat tahun berlalu.
"Kami (masyarakat) Paniai dan keluarga korban merasa walau empat tahun lalu, budaya kami orang Papua. Itu perang bisa muncul kembali. Janji Menko Polhukam dan Jokowi kami tunggu," kata Yones.
Sempat Tak Bisa Dibawa ke Persidangan
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik mengungkap jalan terjal peristiwa Paniai Berdarah untuk dapat sampai ke tahap persidangan.
Taufan mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pernah menolak untuk menaikkan kasus pelanggaran HAM berat ini ke persidangan.
"Kesimpulan Komnas HAM di periode kami ini, kami selalu tidak sependapat, argumentasi mengatakan bahwa saksi, bukti kurang, kita tidak yakin," kata Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di kawasan Menteng, Senin (30/5).
"Argumentasi Jampidsus yang sebelumnya mengatakan ini tidak bisa dan sebagainya, kan dibantah sendiri, karena bisa ternyata penyidikan dan dalam waktu dekat akan ada penuntutan untuk dilakukan sidang di Makassar," lanjut dia
Kejagung akhirnya menyatakan berkas penyelidikan lengkap atau P-21 pada 6 April 2022 lalu, setelah beberapa kali mengembalikan berkas ke Komnas HAM.
Kejagung sempat mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil pada 19 Maret 2020.
Berkas kasus tersebut kemudian dilengkapi dan dikirim kembali oleh Komnas HAM kepada Kejagung pada 14 April 2020.
Kendati demikian, Kejagung mengembalikan berkas untuk kedua kalinya ke Komnas HAM pada 20 Mei 2020. Alasannya, Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang diberikan.
Menurut Taufan, penanganan kasus pelanggaran HAM berat butuh kemauan politik dari pemerintah. Oleh sebab itu, pihaknya pun berupaya untuk meyakinkan Presiden Joko Widodo saat itu.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga mencoba meyakinkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) dan Jaksa Agung.
"Kemudian ada ketegasan lagi oleh Pak Jokowi yang saya katakan memang karena Komnas HAM berhasil meyakinkan," ujar Taufan.
Diketahui, Kejagung akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus Paniai Berdarah. Kasus ini akan segera disidangkan di Makassar.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Sidang Perdana Kasus Paniai 21 September 2022
Sidang perdana pelanggaran HAM berat, kasus Paniai Berdarah digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (21/9) hari ini. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Sidang perdana pelanggaran HAM berat, kasus Paniai Berdarah digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (21/9) hari ini.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyampaikan sidang tersebut dikawal oleh sekitar 200 personel Brimob.
"Pagi ini sudah siap Brimob personil sekitar 200 orang dan wartawan dari Australia juga hadir," kata Sobandi kepada wartawan.
Sobandi menyebut sidang dibuka untuk umum. Menurutnya, banyak berbagai elemen turut memantau jalannya sidang kasus pelanggaran HAM Berat ini, mulai dari lembaga pemerintah sampai sipil.
"Banyak pemantau baik dari Pemerintah (Kemenkopolhukam, KSP), dari KY dan dari LSM seperti Amnesty Internasional, LBH makassar, Kontras, dan lain lain," katanya.
Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto mengatakan pihaknya menerjunkan pasukan untuk menjaga sidang perdana kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
"Kita kerahkan dua satuan setingkat Kompol di PN Makassar," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, tampak dua kendaraan taktis milik Brimob Polda Sulawesi Selatan dikerahkan. Kendaraan itu terparkir di dalam halaman PN Makassar.
Pengamanan untuk memasuki area persidangan juga diperketat. Petugas kepolisian memeriksa setiap pengunjung sidang. Satu-persatu melewati pemeriksaan dengan metal detektor.
Dalam kasus ini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu.
Diketahui, Isak Sattu didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 dan atau Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Pengadilan HAM.
Isak Sattu merupakan Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sekaligus perwira dengan pangkat tertinggi yang mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan-kegiatan Danramil yang berada dalam wilayah koordinasinya termasuk Koramil 1705-02/Enarotali.
Kala itu, Senin, 8 Desember 2014 sekitar pukul 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 di Lapangan Karel Gobay dan Koramil 1705-02/Enarotali, Isak Sattu sebagai komandan militer mengetahui bahwa pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya telah melakukan pelanggaran HAM yang berat yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, melakukan serangan yang meluas atau sistematis.
Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan. Isak Sattu tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut.
Isak Sattu juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.