Badan Pengkajian MPR Kaji Pemilihan Tertutup Diterapkan Lagi di Pemilu

CNN Indonesia
Rabu, 21 Sep 2022 23:30 WIB
Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat dikenal pula sebagai politikus PDIP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengaku akan mengkaji sistem proporsional tertutup untuk diterapkan lagi dalam pemilihan umum (pemilu).

"Bagaimana caranya perlu dikaji untuk proporsional murni atau proporsional tertutup," kata Djarot usai bertemu Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Meski demikian, Djarot tak merinci kapan kajian itu akan dilakukan, dan untuk pemilu tahun berapa nantinya akan diterapkan.

Djarot hanya mengatakan pihaknya demokrasi di Indonesia saat ini sudah mengarah ke sistem demokrasi liberal yang individualistik. Apalagi, ia menuding, sistem proporsional terbuka di Pemilu selama ini telah menimbulkan biaya politik yang mahal.

Dia meyakini sistem proporsional tertutup relatif membuat pemilu tak akan banyak memakan biaya. Praktik jual-beli suara pun diklaim akan minim. Sebab, pemegang keputusan nantinya akan berada di partai politik.

"Dengan itu maka tidak ada lagi pertarungan antarcalon, mereka yang sekarang ngurusin partai luar biasa, berkorban luar biasa kemudian pada saat pencalonan itu kalah sama orang baru yang membawa duit karena amplopnya lebih tebal, ini tidak fair," kata dia yang juga dikenal sebagai Ketua DPP PDIP bidang Ideologi dan Kaderisasi tersebut.

Tak hanya itu, Djarot mengatakan sistem proporsional tertutup nantinya akan memudahkan kerja KPU ketika mendesain dan mencetak kertas surat suara. Bahkan, klaimnya, pencetakan surat suara untuk pemilu pun relatif akan sangat singkat.

"Dengan sistem seperti ini maka format suaranya itu, KPU akan cetak 2.593 model atau jenis berbeda-beda, dengan waktu sangat singkat di seluruh Dapil," kata dia.

Sebagai informasi apabila pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup, maka  pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.

Sementara itu pascareformasi 1998, sejak pemilu legislatif 2004 silam diketahui Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu membuat pemilih bisa mencoblos partai serta calon legislatif pilihan masing-masing.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, usulan kembali ke sistem proporsional tertutup menjadi salah satu usulan DPP PDIP.

"Demi kepentingan bangsa dan negara, sistem ini dapat diubah menjadi proporsional tertutup. Ini lebih penting sebagai insentif bagi kaderisasi Partai," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, 27 Februari 2022.

Menurut pihaknya kala itu, sistem proporsional tertutup relatif Pemilu tak akan banyak memakan biaya. 

(rzr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK