Aturan RDTR Baru, Anies Izinkan Perluasan Daratan di Kepulauan Seribu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pengembangan pulau di Kepulauan Seribu dengan memperluas daratan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
"Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang," demikian bunyi Pasal 165 Ayat (2) huruf i Pergub 31/2022, sebagaimana dikutip Kamis (22/9).
Dalam aturan ini, Anies menekankan pemanfaatan ruang perairan pesisir sama dengan pemanfaatan daratan pulau berupa kegiatan rekreasi dan pariwisata, hunian, pendidikan, konservasi, pertahanan dan keamanan, penelitian dan prasarana umum.
Lihat Juga : |
Selain itu, Anies mewajibkan pemanfaatan ruang perairan pesisir ini dengan memenuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya yakni, berada di antara garis surut air laut terendah sampai batas tubir karang, memperhatikan dan memelihara ekosistem sekitar, hingga menyediakan fasilitas pengolahan sampah sampai air limbah.
Kemudian, memperhatikan, menjaga dan memelihara keberadaan mangrove, area berawa atau berlumpur, lamun dan keberadaan koral hidup serta memelihara dan menyehatkan koral; bangunan panggung menggunakan struktur ringan seperti kayu atau yang setara; dan bangunan menggunakan pondasi hingga tanah keras.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengungkapkan aturan mengenai perluasan daratan ini berbeda dari reklamasi.
"Pemanfaatan (perluasan daratan) tidak berarti harus menguruk. Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini tidak. Jadi, pemanfaatan," ujar Heru.
Heru menjelaksan perluasan daratan ini dibutuhkan untuk pengembangan Kepulauan Seribu yang daratannya terbatas. Menurut Heru Pemprov DKI memproyeksikan perluasan daratan itu dengan mendirikan bangunan mengapung di atas air.
"Kayak rumah apung, lah. Dibangun pada karang-karang yang dangkal," imbuhnya.
(ain)