Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka atau claw machine haram karena mengandung unsur perjudian.
"Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," sebagaimana dikutip dari website NU Jateng, Kamis (22/9).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unsur perjudian yang dimaksud adalah penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang bakal diterima. Namun, hasilnya dapat berhasil dan gagal.
Menurut PCNU Purworejo, praktik tersebut tak bisa diarahkan kepada sewa menyewa. Sebab, pemain tak akan mengikuti permainan tersebut apabila telah mengetahui dirinya akan gagal.
Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan maraknya permainan capit boneka meresahkan para orang tua.
"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar Romli.
Romli mengatakan saat ini para orang tua mesti melarang anaknya mengikuti permainan tersebut karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.
Menurutnya, para orang tua bisa menegur, menasehati, dan memberi pengertian kepada anak.
(pop/fra)