Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon bakal menjalani sidang dugaan pelanggaran etik siang ini, Kamis (22/9).
Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Iptu Hardista diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini ada agenda sidang KKEP terduga pelanggar Iptu HT di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers.
Nurul menjelaskan sidang KKEP terhadap Hardista akan dipimpin oleh Kombes Satius Ginting. Selain itu, tim KKEP juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus ini.
Adapun keenam saksi tersebut merupakan Kombes ANP, AKP IF, Iptu CA, Briptu SNH, Aiptu SA dan Aipda RJ.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tfq/fra)