Pengamat Endus Upaya Sambo Bisa Gugat SK Pemecatan Polri ke PTUN
Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menduga Ferdy Sambo bakal melayangkan gugatan terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menilai hal tersebut sangat mungkin dilakukan Sambo untuk membatalkan putusan PTDH tersebut.
Menurutnya, usai vonis banding dijatuhkan menurutnya tidak ada lagi proses hukum yang dapat dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut. Apalagi, kata dia, Kapolri telah mengeluarkan diskresi bahwa hasil banding bersifat final dan mengikat.
"Hasil banding KKEP kemarin sudah final. Tinggal menunggu proses administrasi Kapolri mengeluarkan SK PTDH," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/9).
"SK PTDH dari Kapolri itulah yang bisa digugat melalui PTUN bila ada kesalahan-kesalahan prosedural," imbuhnya.
Kendati demikian, Bambang menduga upaya pengajuan gugatan tersebut hanya untuk memberikan waktu tambahan bagi Sambo dan pengacaranya. Pasalnya upaya itu dinilai sia-sia mengingat administrasi kepegawaian Sambo sudah mutlak apabila SK Kapolri telah diterbitkan.
"Dengan mengulur waktu, tentu pihak FS berharap bisa melakukan persiapan-persiapan strategi yang lebih matang untuk meringankan hukuman pidananya," ujarnya.
Meski begitu, dirinya meminta publik untuk tetap mengawal kasus ini apabila Sambo benar-benar melayangkan gugatan ke PTUN. Lantaran Bambang menilai tetap ada potensi Majelis Hakim di PTUN untuk mengabulkan gugatan Sambo.
"Yang menjadi kekhawatiran publik bila hakim di PTUN nantinya 'masuk angin' dan tiba-tiba mengabulkan gugatan FS dan membatalkan SK PTDH Kapolri," pungkasnya.
Sebelumnya pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku akan mempelajari putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding yang menolak permohonan kliennya. Setelah itu baru akan diputuskan langkah hukum apa yang bakal ditempuh.
Diketahui tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding resmi menolak permohonan banding terkait sanksi pemecatan yang diajukan Sambo sebelumnya.
"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang KKEP nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).
(tfq/ain)