DPR Buka Suara soal 2 Capim KPK Usulan Jokowi Tak Dapat Suara di 2019
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani buka suara terkait status dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) pengganti Lili Pintauli, yaitu Johanis Tanak dan Nyoman Wara.
Kedua capim KPK itu tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting atau pemungutan suara di Komisi III pada 2019.
Arsul mengatakan Johanis dan Nyoman tidak mendapatkan suara karena Komisi III DPR meyakini ada calon lain yang baik di antara 10 capim KPK yang diusulkan Presiden Joko Widodo ke DPR.
"Ya kan, kalau kami dulu tidak memberikan suara, karena kami punya keyakinan ada calon lain di antara 10 yang baik. Kemudian ada yang mendapatkan suara meskipun kecil sehingga tidak terpilih," ucap Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (22/9).
Dia menyatakan pihaknya akan melihat dan memilih satu di antara Johanis dan Nyoman sebagai capim KPK pengganti Lili.
Menurutnya, setiap anggota Komisi III DPR bisa saja memiliki pandangan yang berbeda terhadap dua nama capim KPK yang diusulkan oleh Jokowi.
"Tapi kalau sekarang kan dua-duanya, jadi kami lihat kembali, mana di antara dua ini yang paling baik. Bisa jadi, kalau kita kita bicara paling baik, setiap fraksi atau anggota punya perspektif beda," tuturnya.
Sebagai informasi, Johanis dan Nyoman merupakan dua capim KPK 2019 yang tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting atau pemungutan suara di Komisi III DPR.
Kini, mereka berdua telah diusulkan menjadi capim KPK pengganti Lili, meskipun terdapat dua nama capim KPK yang menduduki peringkat lebih tinggi dalam proses voting di Komisi III DPR pada 2019, yaitu Sigit Danang Joyo yang memperoleh 19 suara serta Lutfi Jayadi Kurniawan yang mendapatkan tujuh suara.
Prosedur untuk mencari pengganti Lili diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK.
Menurut UU KPK, bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK maka Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam Pasal 33 ayat (1) UU KPK menyatakan bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.
Sedangkan dalam Pasal 33 ayat (2) UU KPK disebutkan anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari capim KPK yang tidak terpilih di Dewan DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
Lihat Juga : |
Persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 29 UU 19/2022 adalah WNI; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Kemudian berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik hingga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
(mts/pmg)