Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Tersangka KPK yang Sempat Gagal di DPR

CNN Indonesia
Jumat, 23 Sep 2022 07:33 WIB
Hakim agung Sudrajad Dimyati diduga menerima uang sebesar Rp800 juta terkait penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta terkait kasus tersebut. Duit itu diterima Sudrajad lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu yang merupakan hakim yustisia/panitera pengganti MA.

Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Dikutip dari laman resmi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajat merampungkan sekolahnya di SMAN 3 Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lantas menyelesaikan program S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Sudrajad pernah menduduki posisi di beberapa pengadilan di Indonesia. Mulai dari Ketua Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri hingga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak hingga 2014 lalu.

Sudrajad mencoba peruntungan mencalonkan diri sebagai hakim agung pada tahun 2013. Namun, upayanya kandas kala itu.

Saat itu ia diduga melakukan suap kepada salah satu anggota Komisi III DPR, Bachrudin Nasori di toilet. Dugaan 'lobi toilet' ini sempat ramai jadi perbincangan.

Mengutip Antara, dugaan suap itu bermula usai proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR 18 September 2013.

Sudrajad diduga melakukan pertemuan dengan Bachrudin di toilet. Pertemuan itu diduga terkait upaya suap agar Sudrajad lolos menjadi hakim agung.

Imbas dugaan itu Komisi Yudisial (KY) memanggil dan memeriksa Sudrajad. Pada akhirnya, KY menyatakan Sudrajat tidak terbukti melakukan lobi terhadap anggota Komisi III. Nama baiknya juga dipulihkan imbas dugaan kasus tersebut.

Setahun setelahnya, Sudrajad kembali mengikuti seleksi Hakim Agung MA di Komisi III DPR. Ia kemudian terpilih dengan mengantongi 38 suara dari total 50 anggota Komisi III. Di MA, Sudrajad bertugas sebagai hakim agung Kamar Perdata.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER