Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sudrajad diduga menerima uang Rp800 juta dalam kasus ini.
Uang tersebut diterima Sudrajad lewat hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Namun, Sudrajad dan tiga tersangka lainnya, yakni PNS MA Nurmanto Akmal serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka masih buron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudrajad terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 10 Maret 2022 untuk periode 2021. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Sudrajad mencapai Rp10.777.383.297 (Rp10,7 miliar).
"Total harta kekayaan Rp10.777.383.297," demikian dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (23/9).
Dalam laporan itu, Sudrajad tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Nilai keseluruhannya mencapai Rp2.455.796.000.
Ia juga tercatat mempunyai satu unit mobil Honda MPV keluaran tahun 2017 dengan nilai Rp200 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2011 senilai Rp9 juta.
Selain itu, Sudrajad juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta, kas dan setara kas senilai Rp8.072.587.297.
Sebelumnya, KPK meminta Sudrajad bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri. Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Sudrajad.
Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA ; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA .
Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Nurmanto Akmal; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
"Empat orang kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak, kita akan melakukan pencarian dan penangkapan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9) dini hari.
Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9). Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 atau setara Rp2,2 miliar.
"Kemudian oleh DY [Desy Yustria] dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar Rp250 juta, MH [Muhajir Habibie] menerima sekitar Rp850 juta, ETP [Elly Tri] menerima sekitar Rp100 juta dan SD [Sudrajad] menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," tutur Firli.
(fra/khr/fra)