Sudrajad Dimyati Sempat Minta Restu ke MA Sebelum Datang ke KPK

CNN Indonesia
Jumat, 23 Sep 2022 12:10 WIB
Tersangka kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat mendatangi Mahkamah Agung sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK.
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat mendatangi kantornya di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9) pagi. Hal itu dilakukan sebelum dia memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan dalam pertemuan Jumat pagi yang bersangkutan sempat meminta restu untuk menghadiri pemeriksaan di KPK. Sudrajad, kata dia, juga mengaku siap dan akan memenuhi panggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi Pak Sudrajat tadi malam masih di rumahnya, kemudian tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap untuk menghadiri," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor MA.

"Dan kami juga mendorong supaya menghadiri memenuhi panggilan KPK ini," tambah Andi.

Lebih lanjut, Andi mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru dari KPK guna menentukan status Hakim Agung tersebut di MA.

"Karena kita tahu bersama ada pengumuman itu, bahwa dia status tersangka kita tunggu perkembangannya," ujarnya.

Sudrajad tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 10.20 WIB. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Sudrajad datang didampingi lima orang berpakaian batik.

Ia tak banyak bicara terkait kasus hukum yang menjeratnya. Sudrajad langsung naik menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi salah seorang petugas.

KPK menetapkan 10 tersangka suap penanganan perkara di MA. Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA.

Sedangkan empat orang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima uang Rp800 juta terkait penanganan perkara perdata di MA.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER