Mahkamah Agung (MA) menyatakan prihatin dengan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad telah ditetapkan sebagai tersangka suap bersama sembilan orang lainnya.
"Kami jajaran mahkamah agung, menyatakan merasa prihatin atas kejadian yang kita sama sama tahu bersama dari kemarin," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada KPK.
"Jadi dari mahkamah agung kooperatif menyerahkan kepada penegakan hukum yang berlaku. Penjelasan kami bahwa Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," ujarnya.
Sudrajad telah tiba di Gedung Merah PutihKPK, sekitar pukul 10.20 WIB. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Sudrajad datang didampingi lima orang berpakaian batik.
Ia tak banyak bicara terkait kasus hukum yang menjeratnya. Sudrajad langsung naik menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi salah seorang petugas.
KPK total menetapkan 10 tersangka suap penanganan perkara di MA. Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara; dan Albasri selaku PNS MA .
Sedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati; PNS MA Redi; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima uang Rp800 juta terkait penanganan perkara perdata di MA.
(tfq/fra)