Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu yang tersangkut kasus dugaan suap penanganan perkara.
KY nantinya berkoordinasi dengan KPK yang notabene menangani kasus tersebut. Pemeriksaan didahului dengan menggali informasi dan kronologi terkait dengan perkara.
"Tentunya sesuai tugas dan kewenangan KY, kita akan lakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya kita akan lakukan persidangan," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi PTDH [Pemberhentian Tidak Dengan Hormat]. Tentunya kita akan menyelenggarakan MKH [Majelis Kehormatan Hakim] dengan MA," sambungnya.
Lihat Juga : |
Teruntuk mekanisme pemeriksaan etik, Mukti menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK yang kini telah menahan tersangka.
"Nanti kita koordinasikan dengan KPK apakah [pemeriksaan etik] langsung secara pararel kita lakukan dengan proses pidananya," ucap dia.
KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Adapun Sudrajad telah menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Jumat (23/9) siang. Ia sedang menjalani pemeriksaan dan akan ditahan selama 20 hari pertama.
Proses hukum ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan uang Sin$205.000 dan Rp50 juta.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
(ryn/bmw)