KPK Sesalkan Lukas Enembe Mangkir Pemeriksaan, Peringatkan Kuasa Hukum

CNN Indonesia
Senin, 26 Sep 2022 23:38 WIB
KPK berharap kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi perantara yang baik agar proses hukum dugaan korupsi kliennya berjalan efisien dan efektif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyesalkan Gubernur Papua Lukas Enembe kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (26/9) ini.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE [Lukas Enembe] yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK meminta Lukas kooperatif untuk hadir dalam agenda pemeriksaan berikutnya. Sebab sampai saat ini, terang Ali, KPK belum mendapat informasi yang sahih mengenai kondisi kesehatan Lukas.

"Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan Sdr LE, namun sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi Sdr LE dimaksud," ucap dia.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini pun memperingatkan tim penasihat hukum Lukas. Ali berharap kuasa hukum Enembe menjadi perantara yang baik agar proses hukum berjalan efisien dan efektif.

"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," imbuhnya.

Ia pun mengingatkan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi para pihak yang berupaya merintangi proses hukum.

Sebelumnya ada preseden di mana penasihat hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi, diproses hukum karena berupaya menghindari kliennya dari pemeriksaan KPK.

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal-pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)," tegas Ali.

KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.

Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak tahun 2018. Kondisi kesehatan Lukas yang sedang menurun menjadi alasan ia tak menghadiri pemeriksaan KPK hari ini.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER