Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulus Igo Geroda (PIG) telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020.
Saat ini, Igo Geroda telah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka sejak Kamis (22/9).
"Sudah dinonaktifkan mulai hari ini (Senin)," kata Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi, dikonfirmasi CNN Indonesia.com, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doris menuturkan penonaktifan Igo Geroda dari jabatan sekretaris daerah itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 pasal 276 tentang manejemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Perka BAKN) nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara Pejabat.
Dia menyebutkan penahanan terhadap Igo Geroda tidak mempengaruhi roda pemerintahan di Kabupaten Flores Timur. Pemkab akan segera menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan posisi Igo Geroda.
"Tidak berpengaruh sama sekali, karena akan ada plt," katanya.
Doris menyampaikan, penonaktifan dan penunjukan pelaksana tugas juga dilakukan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur AHB yang tersangkut kasus yang sama dengan Igo Geroda..
Pada Kamis (15/9), penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur menetapkan tiga pejabat Pemda Flores Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Ketiga pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores, PIG alias Paulus, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, AHB alias Alfons Betan, dan Bendahara BPBD yakni PLT alias Petronela Leten.
Ketiga pejabat di Pemda Flores Timur tersebut diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.569.264.435.
(eli/tsa)