Tak Profesional Olah TKP Kasus Brigadir J, Ipda Arsyad Demosi 3 Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 27 Sep 2022 10:28 WIB
Eks Kasubdit I Unit I Satreskrim Polrestro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi 3 tahun karena tak profesional olah TKP penembakan Brigadir J.
Ilustrasi. Sejumlah polisi melakukan penggeledahan di rumah Ferdy Sambo, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun lantaran tidak profesional saat bertugas di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama 18 jam pada Senin (26/9) kemarin.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tersebut, KKEP menilai Ipda Arsyad  terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 10 Ayar 2 huruf H Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ipda Arsyad dinilai melanggar etik lantaran yang bersangkutan merupakan penyidik dari Polres Jaksel yang pertama kali mendatangi TKP penembakan Brigadir J.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ipda juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Usai putusan dibacakan, Ipda Arsyad menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo--saat itu Kadiv Propam Polri-- kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati. Lalu dua ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER