Polda Metro Buka Suara soal Anggota Pelanggar Etik dalam Kasus Sambo

CNN Indonesia
Rabu, 24 Agu 2022 00:10 WIB
Mabes Polri mencopot sejumlah anggota Polda Metro Jaya berbagai tingkatan dan jabatan karena melakukan pelanggaran etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Markas Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya angkat suara ihwal sejumlah anggotanya usai terbukti melakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

"Dari 24 (anggota yang dimutasi) sebagian ada anggota Polda Metro Jaya di antaranya Wadir Krimum dan juga beberapa kasubdit yang ada di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan menegaskan Polda Metro Jaya akan mengikuti seluruh keputusan yang telah diambil pimpinan Polri.

"Tentunya Polda Metro Jaya akan taat dan loyal apa yang jadi putusan pimpinan Polri, dalam hal mutasi jabatan ini," ucap dia.

Kendati demikian, Zulpan enggan memberikan komentar terkait alasan mutasi terhadap sejumlah anggota Polda Metro Jaya tersebut.

"Apa yang menjadi faktor penyebab, saya rasa lebih tepat Mabes Polri yang memberikan statement," ujarnya.

Polda Metro Segera Isi Kekosongan Jabatan

Sementara itu, Kombes Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya bakal segera mengisi kekosongan jabatan buntut sejumlah anggotanya dimutasi usai terbukti melakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan untuk jabatan Kasubdit ke bawah menjadi kewenangan dari Kapolda Metro Jaya.

"Untuk jabatan Kasubdit ke bawah wewenang penentuannya ada di Kapolda. Kami tentunya segera melakukan pemilihan dengan proses Wanjak siapa perwira terbaik yang pantas mendapatkan jabatan tersebut," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/8).

Sementara untuk jabatan Wadirkrimum yang ditinggalkan AKBP Jerry Raymond Siagian, kata Zulpan, prosesnya menjadi kewenangan dari Mabes Polri.

"Untuk Wadirkrimum tentunya menjadi wewenang dari Mabes Polri," ucap Zulpan.

Sebagai informasi, perintah mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Dari 24 personel yang dimutasi, beberapa di antaranya merupakan anggota Polda Metro Jaya.

Berdasarkan surat telegram tersebut anggota Polda Metro Jaya yang terkena mutasi yakni Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Metro Jakarta Selatan dimutasi Sebagai Yanma Polri, AKBP Handik Zusen dari Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Yanma Polri AKBP Jerry Raymond Siagian dari jabatan Wadirkrimum Polda Metro Jaya menjadi Yanma Polri.

Kemudian, AKBP H Pujiyarto Kasubdit V dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri, AKBP Raindra Ramadhan Syah dari jabatan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri, Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri.

Selanjutnya, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri, AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri, serta Ipda Arsyad Daiva Gunawan dari Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dimutasi sebagai Yanma Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 24 personel kepolisian yang dimutasi itu terdiri dari Perwira Menengah (Pamen) hingga Tamtama diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER