Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Zumi Zola," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Namun,Ali enggan mengungkap identitas para tersangka dimaksud.
Ia menjelaskan KPK akan menyampaikan hal tersebut berikut kronologi kasus dan sangkaan pasal ke publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Zumi Zola. Mantan Gubernur Jambi itu kini telah dinyatakan bebas bersyarat.
Adapun kasus dugaan suap pengesahan RAPBDJambi ini diawali dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu.
KPK mengungkapkan bahwa praktik uang 'ketok palu' tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 saja, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan telah diproses hingga persidangan. Beberapa pihak yang diproses hukum terdiri dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan DPRD Jambi, pimpinan Fraksi DPRD Jambi, dan pihak swasta.