Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan buka suara merespons putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun terhadap anaknya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Arsyad dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun lantaran tidak profesional saat menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Heri yakin keputusan KKEP sudah berdasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berasaskan keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang. Tentunya, keputusan tim KKEP terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," ujar Heri saat dihubungi, Selasa (27/9).
Ia mengatakan keluarga selalu menjalin komunikasi dengan baik dengan Arsyad, termasuk usai putusan yang dibuat oleh KKEP
"Insya Allah, kami di keluarga alhamdulillah selalu berkomunikasi," tuturnya.
Arsyad merupakan eks Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama 18 jam pada Senin (26/9) kemarin.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/9).
Dalam sidang tersebut, KKEP menilai Arsyad terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 10 Ayar 2 huruf H Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.