Bawaslu Tentukan Nasib Laporan Tabloid Anies Baswedan Jumat

CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 09:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menentukan nasib laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Anies Baswedan pada Jumat (28/9).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sedang mengecek syarat materil dan formil laporan itu. Hasil pengecekan akan diumumkan tiga hari setelah laporan diterima.

"Tentu nanti kami mempunyai waktu dalam tiga hari ini untuk mengecek apakah laporan ini telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Ya, Jumat," kata Bagja saat dihubungi, Rabu (28/9).

Bagja menyampaikan Bawaslu belum akan memutus apakah Anies bersalah atau tidak. Bawaslu baru memasuki tahap pengecekan syarat laporan.

Mereka akan memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat. Lalu, apakah hal yang dilaporkan termasuk kategori pelanggaran pemilu.

"Kalau memenuhi, kita lanjutkan ke dalam proses pidana, apakah administrasi apakah kode etik. Kalau kemudian tidak dilanjutkan, berarti tidak memenuhi syarat, baik materil maupun formil," ujarnya.

Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies Baswedan atas dugaan pelanggaran pemilu. Kelompok itu mempermasalahkan penyebaran tabloid KBAnewspaper di masjid di Kota Malang.

Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea menilai penyebaran tabloid itu sebagai bentuk politik identitas. Menurutnya, Bawaslu harus menindak hal itu.

"Ada kekhawatiran kami jangan sampai terjadi. Makanya kami berharap Bawaslu memproses laporan kami untuk mencegah perilaku serupa di hari ke depan," kata Miartiko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/9).

(dhf/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK