Amnesty Respons Wamenkumham soal KUHP Kasus Sambo: Hakim Lebih Paham

CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 10:24 WIB
Amnesty International Indonesia merespons Wamenkumham yang menyebut jaksa mesti membuka naskah KUHP asli di kasus Sambo.
Usman Hamid kritik Wamenkumham soal kasus Sambo. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai jaksa dan hakim tak perlu membuka naskah asli Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam mengusut kasus obstruction of justice eks Kadiv Propam Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan Usman itu merespons Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut jaksa mesti membuka naskah KUHP asli di kasus Sambo.

Menurut Wamenkumham ada dua pengertian berbeda mengenai terjemahan obstruction of justice yang jadi acuan sehingga harus benar-benar diteliti oleh Jaksa. Namun Usman menilai hal tersebut tak perlu dilakukan. Jaksa dan hakim diyakininya lebih memahami wilayah keahliannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir jaksa dan hakim sudah lebih paham lah. Masa kita harus mengajari ikan berenang. Mereka tiap hari berenang di lautan, di sungai, di danau, mereka pasti mengerti lah. Enggak perlulah [buka naskah asli]," ujar Usman saat ditemui usai diskusi publik di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (27/9) malam.

Usman mengaku kurang paham alasan Wamenkumham sampai bicara mengenai dua pengertian obstruction of justice seperti itu. Secara esensial, kata Usman, sebenarnya tidak jauh berbeda.

Kendati demikian, secara tekstual memang berbeda antara melarikan diri dengan menghindari penyidikan.

"Memang benar, melarikan diri dan penyidikan adalah dua hal yang berbeda. Tetapi dua hal yang berbeda itu saling berhubungan menurut saya secara substansial. Melarikan diri untuk tujuan menghindari penyidikan, menghindari penyidikan dengan cara melarikan diri," terang Usman.

Lebih lanjut, Usman menjelaskan sementara yang terjadi pada kasus ini adalah menghindari penyidikan dengan cara menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, menurut Usman, ucapan Wamenkumham tidak terlalu mengubah duduk perkara Kasus Sambo.

"Karena itu, ucapan Wamenkumham menurut saya tidak terlalu mengubah duduk perkara kasus Sambo. Kan yang terjadi pada kasus Sambo, pembunuhan itu diikuti dengan upaya menghindari penyidikan melalui tindakan penghilangan barang bukti, bukan melalui tindakan melarikan diri," jelas dia.

Wamenkumham yang karib disapa Eddy sebelumnya menyoroti kasus obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.

Eddy menyebut jaksa harus membuka naskah asli KUHP yang masih berbahasa Belanda untuk penerapan pasal obstruction of justice tersebut. Sebab, ada dua pengertian berbeda mengenai terjemahan obstruction of justice yang jadi acuan.

Menurutnya, setidaknya ada dua tokoh hukum yang menjelaskan perbedaan pengertian obstruction of justice, yakni R Soesilo dan Moeljatno.

"Obstruction of justice dalam terjemahan Moeljatno melarikan diri. Dalam terjemahannya Soesilo, menghindari penyidikan. Melarikan diri dan menghindari penyidikan kan dua hal yang berbeda," kata Eddy dalam dalam dialog RKUHP di kampus Untirta Banten, Kota Serang, Senin (26/9).

Eddy mengatakan jika pasal obstruction of justice dikenakan kepada Ferdy Sambo dkk, jaksa dan hakim harus membuka naskah asli KUHP yang sudah berusia ratusan tahun. Sehingga, bisa diterapkan dengan benar sesuai kalimat aslinya.

Jaksa dan hakim, menurut dia, akan sulit memastikan kebenaran dari penerapan obstruction of justice kepada Ferdy Sambo dan komplotannya apabila tidak membuka naskah asli KUHP.

"Pak jaksa bisa memastikan mana yang benar? Enggak bisa, kecuali membaca naskah aslinya. Pak hakim bisa memastikan mana yang benar? Enggak ada jaminan mana yang benar," tutur Eddy.

(pop/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER