Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan bakal hadir pada sidang gugatan pencabutan kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin yang digelar pada hari ini, Rabu (28/9).
"Untuk agenda sidang hari ini pemanggilan para tergugat saya hadir bersama rekan-rekan pengacara. Sebenarnya kami tidak mau tanggapi karena hanya mengganggu proses pidana yang sedang dihadapi oleh Bharada E," kata Ronny saat dihubungi, Rabu (28/9).
Kesediaannya menghadiri sidang itu, kata dia, lantaran ingin mengetahui apa yang menjadi kemauan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin atas kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengklaim Bharada E sudah tidak mau lagi menjadikan Deolipa sebagai kuasa hukumnya dalam menangani perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Cuma kami pengen tau maunya apa sih? Kasihan mungkin mereka hanya ngarep dan hanya mencari sensasi saja agar tetap menjadi sebagai Pengacara Bharada E. Sedangkan Bharada E sudah tidak mau sama sekali menjadikan ex pengacara itu sebagai pengacaranya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa Bharada E tak bisa menghadiri sidang tersebut lantaran saat ini tengah ditahan.
"Bharada E juga tidak punya kewajiban untuk hadir karena ini perdata cukup tim pengacara yang wakilkan," tuturnya.
Menurutnya, pencabutan kuasa hukum yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Deolipa sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Mengenai pencabutan surat kuasa memang Bharada E sudah tidak mau didampingi lagi sama Deolipa dan sudah sesuai Pasal 1814 KUH Perdata dan Pasal 1816 KUH Perdata," kata Ronny.
Pasal 1814 KUH Pidana berbunyi 'Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada alasan untuk itu memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya'.
Sementara Pasal 1816 KUH Perdata berbunyi 'Pengangkatan kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut'.
Sebelumnya, Bharada E dan Ronny Talapessy diwakili oleh tim pengacaranya hadir dalam sidang gugatan pencabutan kuasa hukum terhadap Deolipa dan Burhanuddin. Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kembali tidak hadir. Ketiganya merupakan pihak tergugat dalam permohonan yang diajukan oleh Deolipa dan Burhanuddin.
Deolipa dan Burhanuddin menggugat Bharada E dkk karena surat kuasa pendampingan hukum terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dicabut. Gugatan itu didaftarkan pada 15 Agustus 2022 dan terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Para pemohon menduga ada penandatanganan surat kuasa baru dan penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan. Para pemohon menganggap surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil karena pencabutan tidak memiliki alasan apapun.
Selain itu, terdapat pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu. Para pemohon menuntut para tergugat secara tanggung renteng membayar fee pengacara sebesar Rp15 miliar.
(lna/isn)