Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan kembali menunda sidang lanjutan gugatan pencabutan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan berkas sedianya akan digelar pada Rabu hari ini, namun ditunda lantaran Hakim Ketua Siti Hamidah berhalangan hadir.
"Semestinya hari ini bisa ditunjukkan mediator. Cuma karena ketua majelis hakim tidak ada dan hanya bisa ditandatangani ketua majelis, jadi kita tunda satu minggu," kata Hakim Anggota II Anry Widyo Laksono dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ditundanya sidang tersebut juga karena tidak hadirnya penggugat II yakni Muhammad Burhanuddin.
Dalam sidang itu, Deolipa Yumara sebagai penggugat I dan Ronny Talapessy sebagai tergugat II tampak hadir. Sementara Bharada E sebagai tergugat I dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagai tergugat III diwakili oleh tim pengacaranya.
"Persidangan ini akan ditunda satu minggu dengan perintah kepada penggugat I untuk menyampaikan kepada pimpinan memanggil penggugat II," ujarnya.
Lebih lanjut, Anry meminta kepada para penggugat dan tergugat untuk hadir tepat waktu pada tiap persidangan yang digelar. Ia pun meminta agar para penggugat dan tergugat menyepakati waktu sidang.
"Jam 1 Pak," jawab Deolipa Yumara.
"Jam 11 Pak, siang ada sidang pidana soalnya," tegas Ronny Talapessy.
Kemudian, Deolipa dan Ronny pun bersitegang memperdebatkan ihwal waktu pelaksanaan sidang. Anry kemudian menginterupsi keduanya. Menurutnya, lebih relevan apabila sidang digelar pukul 13.00 WIB.
"Bentar ya saya ngomong dulu, tidak usah bersitegang. Kalau tadi dari penggugat I itu sebenarnya lebih relevan jam 1. Kalau jam 11 kita baru mulai sudah masuk ke Salat Zuhur," tutur Anry.
Adapun alasan Ronny mengajukan waktu sidang pukul 11.00 WIB lantaran ia akan mendampingi Bharada E dalam sidang pidana yang dilaksanakan siang hari.
Sementara, Deolipa menawarkan solusi agar sidang digelar pukul 13.00 WIB lantaran sidang sebelumnya juga dilaksanakan pada waktu tersebut.
Hakim pun ketok palu untuk menenangkan perdebatan antara Deolipa dengan Ronny.
"Sebentar, ini mau berantem atau apa? Sudah cukup, sebentar. Yang memimpin sidang adalah saya. Tolong, kita baru menentukan jam saja udah ribut kayak begini. Kan malu disaksikan oleh masyarakat Indonesia," tandasnya.
Anry kemudian memutuskan sidang gugatan pencabutan kuasa hukum Bharada E digelar pukul 13.00 WIB.
"Ditunda satu minggu jam 1 siang perintah untuk memanggil Penggugat II. Sidang ditutup," pungkasnya.
Deolipa dan Burhanuddin menggugat Bharada E dkk karena surat kuasa pendampingan hukum terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dicabut. Gugatan itu didaftarkan pada 15 Agustus 2022 dan terdaftar dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Para pemohon menduga ada penandatanganan surat kuasa baru dan penandatanganan pencabutan kuasa di bawah tekanan. Para pemohon menganggap surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil karena pencabutan tidak memiliki alasan apapun.
Selain itu, terdapat pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu. Para pemohon menuntut para tergugat secara tanggung renteng membayar fee pengacara sebesar Rp15 miliar.
(lna/isn)