
Putri Candrawathi Masih Belum Ditahan, Kejagung Tunggu Penyidik

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi setelah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan bahwa kewenangan untuk menahan Putri Candrawathi sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, Fadil tidak menjelaskan secara gamblang apakah JPU akan langsung menahan Putri atau tidak. Ia hanya menegaskan keputusan penahanan harus didasari oleh alasan subjektif dan objektif.
"Itu kewenangan sepenuhnya ada di JPU. Nanti kalian bisa lihat perkembangannya JPU bersikap apa di sana.
Lihat Juga : |
Di sisi lain, Fadil menjelaskan jenis penahanan terhadap tersangka juga tidak melulu harus dilakukan lewat rumah tahanan.
Ia mengatakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seorang tersangka juga dimungkinkan untuk menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
"Jaksa berpendapat nanti, jenis tahanan apa yang diberikan. Karena ada tiga jenis di dalam KUHAP, rutan, rumah dan kota. Jadi saya serahkan sepenuhnya kewenangan ini pada jaksa," tuturnya.
Kendati demikian, ia memastikan saat ini JPU sudah melakukan permohonan pencegahan dan pencekalan Putri Candrawathi ke luar negeri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Jaksa penuntut umum melakukan langkah itu berupaya mengantisipasi agar tidak terjadi pelarian ke luar negeri," tuturnya.
Diketahui, sampai saat ini Putri menjadi satu-satunya tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang tidak ditahan oleh Mabes Polri.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, ada tiga pertimbangan yang mendasari penyidik Timsus ketika menerima permohonan penangguhan penahanan Putri.
Pertama, kata dia, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum stabil. Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Sementara pertimbangan terakhir dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki anak balita.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(tfq/isn)[Gambas:Video CNN]