AHY: Kami Mohon Keadilan, Jangan Ada Politisasi Kasus Lukas Enembe

CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2022 11:32 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap kasus hukum di KPK yang menjerat kadernya, Gubernur Papua Lukas Enembe tak dipolitisasi.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap kasus hukum di KPK yang menjerat kadernya, Gubernur Papua Lukas Enembe tak dipolitisasi. Foto: Antara Foto/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap kasus hukum di KPK yang menjerat kadernya, Gubernur Papua Lukas Enembe tak dipolitisasi.

AHY meminta agar proses hukum terhadap Lukas ditegakkan secara adil. Selain itu, dia juga meminta agar semua pihak menghindari trial by the press atau peradilan sepihak melalui media massa terhadap kasus Lukas.

"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press," kata AHY dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AHY menegaskan bahwa pihaknya mendukung pemberantasan korupsi. Termasuk kasus korupsi yang menjerat Lukas selaku Ketua DPD Partai Demokrat Papua.

Putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga menegaskan partainya memegang teguh prinsip rule of law, bahwa setiap pihak harus tunduk terhadap hukum. Termasuk mentaati asas praduga tak bersalah.

Untuk itu, kata AHY, Lukas akan kembali memegang jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat jika yang bersangkutan terbukti tak bersalah. Namun, saat ini partai telah menonaktifkan Lukas untuk sementara selama menjalani proses hukumnya.

Sebagai gantinya, AHY telah menunjuk Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat. Willem merupakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus anggota Komisi V DPR.

"Apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya," kata dia.

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Lukas sudah dua kali dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, tetapi ia selalu mangkir.

Kuasa hukum beralasan Lukas sedang menjalani perawatan akibat penyakit. Bahkan, tim kuasa hukum Lukas mengajukan permohonan agar Lukas bisa berobat ke luar negeri.

(thr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER