Dampingi Putri Candrawathi, Febri Konsul ke Profesor Hukum & Psikolog

CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2022 13:38 WIB
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku sudah berkonsultasi dengan profesor hukum dari empat perguruan tinggi.
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku sudah konsultasi dengan profesor hukum dari empat perguruan tinggi sebelum menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan sejumlah langkah yang telah dilakukannya dalam rangka mendampingi perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, secara objektif.

Febri mengaku telah berdiskusi dengan psikolog hingga profesor hukum.

"Sebagai bentuk keseriusan kami untuk mendampingi perkara secara objektif, kami telah melakukan sejumlah hal, yaitu melakukan diskusi dengan lima ahli hukum (tiga profesor dan dua doktor ilmu hukum) dari empat perguruan tinggi," ujar Febri dalam akun Twitter @febridiansyah dikutip Kamis (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan diskusi dengan lima psikolog, baik guru besar Psikologi, ahli Psikologi Klinis dan Psikologi Forensik," sambungnya.

Febri bersama rekannya Rasamala Aritonang mengiyakan ajakan Arman Hanis untuk membela Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Teruntuk Rasamala, ia akan mendampingi Sambo.

Mereka telah melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang. Selain itu, mereka juga telah mempelajari setidaknya 21 pokok-pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Pula, mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.

"Dan kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan," terang Febri.

Ia menyatakan bakal mendampingi perkara tersebut secara objektif.

"Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," pungkasnya.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER