WN Selandia Baru Ditangkap di Bali Usai Dapat Hadiah Ultah Kokain
Seorang pria berinisial MP (42) yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, setelah memiliki barang narkotika jenis kokain, MDMA, dan metamfetamina.
Penangkapan itu berawal temuan paket yang ditujukan buat MP berisi narkoba tersebut yang dikirimkan dari Kanada. Dari pengakuan MP, paket itu adalah hadiah ulang tahun dari temannya tersebut.
"Yang bersangkutan, mengakui bahwa paket yang ditunjukkan untuk dirinya dikirim temannya dari Kanada," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di kantornya, Denpasar, Kamis (29/9).
Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan MP mengaku paket tersebut dikirim sebagai hadiah ulang tahun dari temannya kepada dia. Selain itu, pelaku diketahui sudah enam bulan berada di Pulau Bali dan menyewa sebuah tempat di kawasan Kuta Selatan.
"Dia sewa tempat lebih dari enam bulan. Pekerjaannya tidak menentu. Dia dikirimi (paket) sebagai hadiah ulang tahun tapi kami dalami terus," ujarnya.
Kronologi Penangkapan WN Selandia Baru
Brigjen Gde Sugianyar mengatakan WN Selandia Baru yang merupakan keturunan Indonesia itu ditangkap setelah petugas Bea dan Cukai mendapati ada paket mencurigakan.
"Jadi yang bersangkutan memang ibunya orang Indonesia tetapi anaknya adalah warga negara Selandia Baru," kata Gde Sugianyar.
Paket itu merupakan barang yang dikirim melalui Kantor Pos di Denpasar dengan registered mail 26 Agustus 2022. Saat itu, ketika dilakukan pemeriksaan oleh anjing pelacak ditemukan barang haram kokain seberat 3,03 gram netto, MDMA seberat 1,87 gram netto, dan metamfetamina dengan berat 1,74 gram netto.
Selanjutnya, lewat temuan itu petugas Bea Cukai dan BNNP Bali melakukan control delivery. Akhirnya, MP dibekuk di halaman parkir sebuah ruko di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, 30 Agustus 2022.
Penangkapan MP itu terjadi sekitar pukul 15.00 Wita.
Kini, MP dijerat dengan ancaman Pasal 113 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adlaah penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.