Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas akan diperiksa sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut ketika ditanya mengenai respons atas klaim Lukas yang menelepon Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur, kemarin.
"Sejauh ini kami akan kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," ujar Ali melalui pesan tertulis, Kamis (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali berharap Lukas dapat kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia menambahkan, terkait permohonan berobat ke luar negeri, hal itu belum bisa langsung dipenuhi.
"Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silakan tersangka hadir dulu di Jakarta. Untuk objektivitas, kami lakukan asesmen langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI [Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia]," tutur Ali.
"Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," tegasnya.
Sebelumnya, Lukas menelepon Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur saat didatangi jajaran Komnas HAM di rumahnya, Jayapura, Rabu (28/9).
Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan lewat sambungan telepon di depan komisioner Komnas HAM itu kliennya memberikan informasi kepada KPK terkait kondisi kesehatannya.
Roy menyebut informasi itu disampaikan Lukas sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar bahwa kliennya melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Saya sampaikan bahwa tadi siang di hadapan pimpinan Komnas HAM ada pembicaraan antara Direktur Penyidikan Asep Guntur dengan bapak Lukas Enembe, juga pembicaraan dengan Bapak Komnas HAM melalui telepon seluler saya," kata Roy kepada wartawan di depan rumah Lukas.
KPK mengumumkan telah menjerat Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Setelah pengumuman tersebut, demonstrasi membela Lukas bermunculan baik di Jayapura maupun Jakarta.
KPK telah memanggil Lukas dua kali untuk diperiksa sebagai saksi dan tersangka, namun politikus Partai Demokrat itu mangkir dengan alasan sedang sakit.
Adapun Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Karena kasus ini, Lukas dicopot dari Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
(ryn/isn)