Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aktivitas pelabuhan bongkar muat batu bara yang diduga dikendalikan oleh Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 Mardani Maming.
Materi itu didalami lewat pemeriksaan terhadap dua saksi yakni Abdul Haris (Bagian Perizinan PT Prolindo Cipta Nusantara/PCN 2014-sekarang) dan Rosmaria (Staf Legal PT Batulicin Enam Sembilan), Rabu (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait aktivitas pelabuhan dalam bongkar muat batu bara di Tanah Bumbu yang diduga dikendalikan tersangka MM [Mardani Maming]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (29/9).
Ali menuturkan kedua saksi juga didalami mengenai dugaan izin usaha pertambangan (IUP) untuk menggunakan pelabuhan diduga melalui persetujuan Maming dengan memberikan sejumlah uang.
Terkait materi itu, penyidik KPK juga telah mengonfirmasi kepada sejumlah saksi. Satu di antaranya lewat karyawan swasta bernama Zainuddin pada akhir Agustus lalu.
"Zainuddin dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka MM dari terbitnya IUP bagi beberapa perusahaan yang masih terkoneksi dengan tersangka MM sebagai pengendalinya," terang Ali beberapa waktu lalu.
Tim penyidik KPK juga telah mendalami aktivitas keuangan sejumlah perusahaan tambang di Tanah Bumbu yang diduga terafiliasi dengan Maming. Setidaknya materi itu didalami lewat saksi Eka Risnawati selaku Ibu Rumah Tangga.
Adapun KPK sudah menggeledah perusahaan milik Maming, PT Batulicin Enam Sembilan, guna mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian IUP.
Maming yang merupakan politikus PDIP ini diproses hukum KPK lantaran diduga menerima suap dari pengendali PT PCN Henry Soetio-- saat ini sudah meninggal dunia.
Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.
Uang yang diterima Maming dari Henry dalam bentuk tunai maupun transfer rekening seluruhnya berjumlah Rp104,3 miliar selama kurun waktu 2014-2021.
Namun, Maming telah membantah tudingan KPK tersebut.
(ryn/pmg)