Anak Pedangdut Imam S Arifin Diciduk terkait Dugaan Penggelapan Motor

CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2022 16:33 WIB
Polisi menangkap anak almarhum pedangdut Imam S Arifin, berinisial RDA. Ada dua tersangka lainnya selaku penadah barang hasil penggelapan.
Ilustrasi. Polisi menangkap anak almarhum pedangdut Imam S Arifin, berinisial RDA (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anak almarhum pedangdut Imam S Arifin, berinisial RDA ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

"Iya dia (RDA) pelaku utamanya. Betul dia anak almarhum pedangdut Imam S Arifin," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers, Kamis (29/9).

Dalam perkara ini, RDA turut dibantu oleh tersangka lainnya yakni AA dan H. Keduanya berperan sebagai penadah atau penampung barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yonky menerangkan modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan berpura-pura membeli minuman atau makanan dalam jumlah banyak.

Kemudian, pelaku berdalih tidak membawa uang tunai dan meminta bantuan korban mengantarkannya mengambil di ATM.

Lalu, di tengah perjalanan, pelaku berpura-pura ada barang miliknya yang tertinggal. Pelaku lantas meminjam motor korban untuk mengambil barang tersebut.

"Alasannya ada yang tertinggal karena agar pergerakan lebih cepat jadi dipinjam kemudian setelah dipinjam korban baru sadar bahwa dia telah menjadi korban penipuan ataupun penggelapan yang dilakukan oleh tersangka," tutur Yonky.

Yonky menyebut total ada 17 laporan polisi yang diterima terkait aksi penggelapan ini. Kata dia, masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta hingga Rp17 juta.

"Sehingga total kerugian keseluruhan dari 17 LP adalah Rp295 juta," ujarnya.

Aksi penggelapan ini telah dilakukan oleh para pelaku sejak 2021. Uang hasil kejahatan, lanjut Yonky, menurut pengakuan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Namun, Yonky menduga bahwa uang hasil kejahatan itu juga digunakan untuk membeli narkoba. Sebab, dari hasil tes urin terhadap para pelaku, hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER